Cara Menghitung PPh Badan Terutang & Tarif PPh Badan
- Anindhita Nugraha
- 25 Sep 2025
- 2 menit membaca

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang memperoleh penghasilan. Menghitung PPh Badan dengan benar sangat penting agar perusahaan tidak salah bayar atau terkena sanksi. Artikel ini akan menjelaskan dengan cara yang sederhana bagaimana menentukan Penghasilan Kena Pajak, tarif PPh Badan, dan langkah-langkah perhitungannya.
Pengertian Wajib Pajak Badan dan Penghasilan Kena Pajak
Wajib Pajak Badan adalah badan usaha yang memperoleh keuntungan atau penambahan aset dari berbagai sumber (dalam negeri atau luar negeri), dengan maksud apapun, seperti investasi atau bisnis.
Sebelum menghitung pajak terutang, perusahaan harus tahu dulu berapa Penghasilan Kena Pajak (PKP)-nya. PKP didapat dari penghasilan neto fiskalĀ (penghasilan setelah dikoreksi menurut aturan pajak) dikurangi kompensasi kerugian fiskalĀ (jika perusahaan mengalami kerugian dalam periode sebelumnya dan boleh dikompensasi sesuai ketentuan).
Tarif PPh Badan
Tarif umum PPh Badan di Indonesia adalah 25%Ā dari PKP.
Namun, ada keringanan tarif bagi badan usaha yang memenuhi syarat, antara lain:
Berbentuk perseroan terbuka (go public);
Memiliki minimal 40% saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
Bagi badan usaha tersebut, tarif menjadi 5% lebih rendahĀ dari tarif normal.
Mekanisme Perhitungan PPh Badan Terutang
Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPh Badan yang terutang:
Menentukan Penghasilan Kena PajakĀ
Hitung penghasilan neto fiskal, lalu kurangi dengan kompensasi kerugian fiskal (jika ada).
Mengalikan PKP dengan TarifĀ
Setelah mendapatkan PKP, kalikan dengan tarif ā biasanya 25% kecuali ada keringanan yang memenuhi syarat.
Mengurangkan Kredit Pajak/LainnyaĀ
Bila perusahaan sudah membayar pajak sebelumnya seperti PPh Pasal 21 (pajak karyawan) atau PPh Pasal 23, maka jumlah tersebut bisa dikurangkan dari pajak terutang untuk menentukan sisa yang harus dibayar.
Ketentuan Khusus & Norma Penghitungan
Norma Penghitungan Penghasilan NetoĀ digunakan bila wajib pajak tidak melakukan pembukuan lengkap. Ini adalah metode alternatif berdasarkan peredaran bruto.
Untuk perusahaan dengan peredaran bruto sampai Rp 50 miliar, ada ketentuan tarif khusus jika mereka memperoleh fasilitas dari pemerintah.
Kalau peredaran bruto lebih dari Rp 50 miliar, perhitungan mengikuti ketentuan umum tanpa fasilitas pengurangan tarif.
Contoh Perhitungan
Misalnya, PT Maju Bersama mempunyai PKP sebesar Rp 2.000.000.000 dan memakai tarif umum 25%. Pajak sebelum dikurangi kredit pajak = 25% Ć Rp 2.000.000.000 = Rp 500.000.000.Ā
Kalau sudah ada potongan kredit pajak seperti PPh 21 sebesar Rp 100.000.000 dan PPh 23 sebesar Rp 200.000.000, maka pajak terutang yang harus dibayar perusahaan adalah:
Rp 500.000.000 ā Rp 100.000.000 ā Rp 200.000.000 = Rp 200.000.000.
Kesimpulan
Menghitung PPh Badan terutang memerlukan beberapa langkah: menentukan Penghasilan Kena Pajak dengan memperhatikan penghasilan neto dan kerugian fiskal, menggunakan tarif yang sesuai, dan memperhitungkan kredit pajak yang telah dibayar. Perusahaan harus mengetahui juga apakah memenuhi syarat untuk tarif lebih rendah agar dapat memanfaatkan fasilitas yang ada. Dengan pemahaman ini, perusahaan dapat membayar pajak dengan tepat dan menghindari masalah hukum atau keuangan terkait perpajakan.

Komentar