top of page

Cara Menghitung PPh Badan Terutang & Tarif PPh Badan

Seorang pria mengenakan kemeja kotak-kotak sedang menggunakan kalkulator berwarna biru di atas meja. Di sampingnya terdapat keyboard hitam, pot tanaman kecil, dan cangkir berwarna kuning.
Cara Menghitung PPh Badan Terutang & Tarif PPh Badan

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang memperoleh penghasilan. Menghitung PPh Badan dengan benar sangat penting agar perusahaan tidak salah bayar atau terkena sanksi. Artikel ini akan menjelaskan dengan cara yang sederhana bagaimana menentukan Penghasilan Kena Pajak, tarif PPh Badan, dan langkah-langkah perhitungannya.


Pengertian Wajib Pajak Badan dan Penghasilan Kena Pajak

Wajib Pajak Badan adalah badan usaha yang memperoleh keuntungan atau penambahan aset dari berbagai sumber (dalam negeri atau luar negeri), dengan maksud apapun, seperti investasi atau bisnis.

Sebelum menghitung pajak terutang, perusahaan harus tahu dulu berapa Penghasilan Kena Pajak (PKP)-nya. PKP didapat dari penghasilan neto fiskalĀ (penghasilan setelah dikoreksi menurut aturan pajak) dikurangi kompensasi kerugian fiskalĀ (jika perusahaan mengalami kerugian dalam periode sebelumnya dan boleh dikompensasi sesuai ketentuan).


Tarif PPh Badan

Tarif umum PPh Badan di Indonesia adalah 25%Ā dari PKP.

Namun, ada keringanan tarif bagi badan usaha yang memenuhi syarat, antara lain:

  • Berbentuk perseroan terbuka (go public);

  • Memiliki minimal 40% saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;

  • Bagi badan usaha tersebut, tarif menjadi 5% lebih rendahĀ dari tarif normal.


Mekanisme Perhitungan PPh Badan Terutang

Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPh Badan yang terutang:

  1. Menentukan Penghasilan Kena PajakĀ 

    Hitung penghasilan neto fiskal, lalu kurangi dengan kompensasi kerugian fiskal (jika ada).

  2. Mengalikan PKP dengan TarifĀ 

    Setelah mendapatkan PKP, kalikan dengan tarif — biasanya 25% kecuali ada keringanan yang memenuhi syarat.

  3. Mengurangkan Kredit Pajak/LainnyaĀ 

    Bila perusahaan sudah membayar pajak sebelumnya seperti PPh Pasal 21 (pajak karyawan) atau PPh Pasal 23, maka jumlah tersebut bisa dikurangkan dari pajak terutang untuk menentukan sisa yang harus dibayar.


Ketentuan Khusus & Norma Penghitungan

  • Norma Penghitungan Penghasilan NetoĀ digunakan bila wajib pajak tidak melakukan pembukuan lengkap. Ini adalah metode alternatif berdasarkan peredaran bruto.

  • Untuk perusahaan dengan peredaran bruto sampai Rp 50 miliar, ada ketentuan tarif khusus jika mereka memperoleh fasilitas dari pemerintah.

  • Kalau peredaran bruto lebih dari Rp 50 miliar, perhitungan mengikuti ketentuan umum tanpa fasilitas pengurangan tarif.


Contoh Perhitungan

Misalnya, PT Maju Bersama mempunyai PKP sebesar Rp 2.000.000.000 dan memakai tarif umum 25%. Pajak sebelum dikurangi kredit pajak = 25% Ɨ Rp 2.000.000.000 = Rp 500.000.000.Ā 

Kalau sudah ada potongan kredit pajak seperti PPh 21 sebesar Rp 100.000.000 dan PPh 23 sebesar Rp 200.000.000, maka pajak terutang yang harus dibayar perusahaan adalah:

Rp 500.000.000 āˆ’ Rp 100.000.000 āˆ’ Rp 200.000.000 = Rp 200.000.000.


Kesimpulan

Menghitung PPh Badan terutang memerlukan beberapa langkah: menentukan Penghasilan Kena Pajak dengan memperhatikan penghasilan neto dan kerugian fiskal, menggunakan tarif yang sesuai, dan memperhitungkan kredit pajak yang telah dibayar. Perusahaan harus mengetahui juga apakah memenuhi syarat untuk tarif lebih rendah agar dapat memanfaatkan fasilitas yang ada. Dengan pemahaman ini, perusahaan dapat membayar pajak dengan tepat dan menghindari masalah hukum atau keuangan terkait perpajakan.


Komentar


Infinite-ERP

Transform Your Business Processes

Kantor Pusat

KHALEEFA CAMP Batam

Ruko Bukit Sentosa Blok C No.05

Kel. Mangsang, Kec. Sungai Beduk

Kota Batam, Kepulauan Riau

Indonesia 29437

Phone: +62 821-7400-7804

Development Office

KHALEEFA CAMP Magetan

Jalan Sawah No.01 RT.09 RW.02

Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati

Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63392
Phone: +62 821-7400-7804

Pertanyaan Umum:

sales@infinite-erp.co.id

Layanan Pelanggan:

support@infinite-erp.co.id

Quick Links

Syarat & Kondisi

Kebijakan pribadi

Ikuti kami

Daftar untuk mendapatkan berita dan update terbaru dari Infinite-ERP.

Thank You for Subscribing!

LinkedIn

Facebook

Twitter

© 2021 Infinite-ERP. Seluruh hak cipta.

bottom of page