Mengenal PPh 23: Pajak atas Penghasilan dari Jasa dan Penghasilan Tertentu Lainnya
- Anindhita Nugraha
- 4 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, ada berbagai jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada orang pribadi maupun badan usaha. Salah satunya adalah PPh Pasal 23 (PPh 23). Pajak ini cukup sering ditemui dalam kegiatan bisnis, khususnya ketika ada pembayaran atas jasa atau penghasilan tertentu. Artikel ini akan membantu Anda memahami apa itu PPh 23, siapa yang wajib memotong, kapan harus disetor, dan apa saja objek serta tarifnya, dengan penjelasan yang mudah dimengerti.
Apa Itu PPh 23?
PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain dari transaksi tertentu, seperti jasa, sewa, atau hadiah. Pajak ini dipotong langsung oleh pihak yang melakukan pembayaran (disebut pemotong pajak), bukan dibayarkan oleh penerima penghasilan secara langsung.
Siapa yang Wajib Memotong PPh 23?
Pihak yang wajib memotong PPh 23 umumnya adalah:
Badan usaha
Pemerintah
Kantor perwakilan luar negeri
Organisasi lainnya yang melakukan pembayaran atas jasa atau penghasilan tertentu
Contohnya, jika PT Arjuna Jaya menyewa jasa desain grafis dari CV Cipta Warna, maka PT Arjuna Jaya wajib memotong PPh 23 sebelum membayar honor kepada CV Cipta Warna.
Kapan PPh 23 Harus Disetor dan Dilaporkan?
Penyetoran:Ā Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi.
Pelaporan:Ā Harus dilaporkan ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh 23.
Penyetoran dilakukan menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran yang sesuai. Jika tidak disetor atau dilaporkan tepat waktu, akan dikenakan sanksi berupa denda atau bunga.
Objek Pajak PPh 23
Beberapa penghasilan yang dikenai PPh 23 antara lain:
Penghasilan dari jasa (misalnya jasa konsultan, akuntan, pengacara, dan lainnya)
Sewa atas penggunaan harta selain tanah dan bangunan (misalnya sewa alat berat, kendaraan, dll)
Royalti
Hadiah, penghargaan, bonus
Tarif PPh 23
Tarif PPh 23 tergantung dari jenis penghasilannya:
2%Ā dari jumlah bruto atas jasa tertentu
15%Ā dari jumlah bruto untuk dividen, bunga, royalti, hadiah, dan sejenisnya
Contoh:Ā PT Surya Cemerlang membayar jasa pelatihan sebesar Rp10.000.000 ke Mitra Pelatihan Nusantara. Maka PT Surya Cemerlang wajib memotong 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000Ā dan hanya membayar Rp9.800.000 ke penyedia jasa. Sisa Rp200.000 disetor ke kas negara sebagai PPh 23.
Bukti Potong PPh 23
Setiap pemotongan PPh 23 wajib disertai dengan bukti potong yang diberikan kepada pihak yang dikenai pajak (penerima penghasilan). Bukti ini berguna untuk penghitungan pajak tahunan oleh penerima penghasilan dan bisa menjadi kredit pajak (pengurang pajak terutang).
Sanksi Jika Tidak Memotong atau Melaporkan
Jika tidak melakukan pemotongan, penyetoran, atau pelaporan PPh 23 sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan, seperti:
Denda administrasi
Bunga atas keterlambatan
Sanksi pidana dalam kasus tertentu
Kesimpulan
PPh 23 adalah pajak yang sering muncul dalam transaksi jasa, sewa, atau penghasilan lainnya. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami siapa yang wajib memotong, kapan harus disetor dan dilaporkan, serta jenis dan tarif pajaknya. Dengan pemahaman yang baik, pelaku bisnis bisa menghindari sanksi dan menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar.
Comments