top of page

Mengenal PPh 23: Pajak atas Penghasilan dari Jasa dan Penghasilan Tertentu Lainnya

Dokumen dan catatan pajak tahun 2019, termasuk formulir 1099-MISC, laporan mileage log bisnis dalam buku catatan spiral, serta surat pernyataan pajak dari Uber Technologies. Di atas dokumen terdapat pulpen hitam yang diletakkan melintang.
Mengenal PPh 23: Pajak atas Penghasilan dari Jasa dan Penghasilan Tertentu Lainnya

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, ada berbagai jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada orang pribadi maupun badan usaha. Salah satunya adalah PPh Pasal 23 (PPh 23). Pajak ini cukup sering ditemui dalam kegiatan bisnis, khususnya ketika ada pembayaran atas jasa atau penghasilan tertentu. Artikel ini akan membantu Anda memahami apa itu PPh 23, siapa yang wajib memotong, kapan harus disetor, dan apa saja objek serta tarifnya, dengan penjelasan yang mudah dimengerti.


Apa Itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain dari transaksi tertentu, seperti jasa, sewa, atau hadiah. Pajak ini dipotong langsung oleh pihak yang melakukan pembayaran (disebut pemotong pajak), bukan dibayarkan oleh penerima penghasilan secara langsung.


Siapa yang Wajib Memotong PPh 23?

Pihak yang wajib memotong PPh 23 umumnya adalah:

  • Badan usaha

  • Pemerintah

  • Kantor perwakilan luar negeri

  • Organisasi lainnya yang melakukan pembayaran atas jasa atau penghasilan tertentu

Contohnya, jika PT Arjuna Jaya menyewa jasa desain grafis dari CV Cipta Warna, maka PT Arjuna Jaya wajib memotong PPh 23 sebelum membayar honor kepada CV Cipta Warna.


Kapan PPh 23 Harus Disetor dan Dilaporkan?

  • Penyetoran:Ā Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi.

  • Pelaporan:Ā Harus dilaporkan ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh 23.

Penyetoran dilakukan menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran yang sesuai. Jika tidak disetor atau dilaporkan tepat waktu, akan dikenakan sanksi berupa denda atau bunga.


Objek Pajak PPh 23

Beberapa penghasilan yang dikenai PPh 23 antara lain:

  • Penghasilan dari jasa (misalnya jasa konsultan, akuntan, pengacara, dan lainnya)

  • Sewa atas penggunaan harta selain tanah dan bangunan (misalnya sewa alat berat, kendaraan, dll)

  • Royalti

  • Hadiah, penghargaan, bonus


Tarif PPh 23

Tarif PPh 23 tergantung dari jenis penghasilannya:

  • 2%Ā dari jumlah bruto atas jasa tertentu

  • 15%Ā dari jumlah bruto untuk dividen, bunga, royalti, hadiah, dan sejenisnya

Contoh:Ā PT Surya Cemerlang membayar jasa pelatihan sebesar Rp10.000.000 ke Mitra Pelatihan Nusantara. Maka PT Surya Cemerlang wajib memotong 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000Ā dan hanya membayar Rp9.800.000 ke penyedia jasa. Sisa Rp200.000 disetor ke kas negara sebagai PPh 23.


Bukti Potong PPh 23

Setiap pemotongan PPh 23 wajib disertai dengan bukti potong yang diberikan kepada pihak yang dikenai pajak (penerima penghasilan). Bukti ini berguna untuk penghitungan pajak tahunan oleh penerima penghasilan dan bisa menjadi kredit pajak (pengurang pajak terutang).


Sanksi Jika Tidak Memotong atau Melaporkan

Jika tidak melakukan pemotongan, penyetoran, atau pelaporan PPh 23 sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan, seperti:

  • Denda administrasi

  • Bunga atas keterlambatan

  • Sanksi pidana dalam kasus tertentu


Kesimpulan

PPh 23 adalah pajak yang sering muncul dalam transaksi jasa, sewa, atau penghasilan lainnya. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami siapa yang wajib memotong, kapan harus disetor dan dilaporkan, serta jenis dan tarif pajaknya. Dengan pemahaman yang baik, pelaku bisnis bisa menghindari sanksi dan menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar.


Comments


Infinite-ERP

Transform Your Business Processes

Kantor Pusat

KHALEEFA CAMP Batam

Ruko Bukit Sentosa Blok C No.05

Kel. Mangsang, Kec. Sungai Beduk

Kota Batam, Kepulauan Riau

Indonesia 29437

Phone: +62 821-7400-7804

Development Office

KHALEEFA CAMP Magetan

Jalan Sawah No.01 RT.09 RW.02

Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati

Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63392
Phone: +62 821-7400-7804

Pertanyaan Umum:

sales@infinite-erp.co.id

Layanan Pelanggan:

support@infinite-erp.co.id

Quick Links

Syarat & Kondisi

Kebijakan pribadi

Ikuti kami

Daftar untuk mendapatkan berita dan update terbaru dari Infinite-ERP.

Thank You for Subscribing!

LinkedIn

Facebook

Twitter

© 2021 Infinite-ERP. Seluruh hak cipta.

bottom of page