Memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Secara Sederhana
- Anindhita Nugraha
- 22 Mei
- 2 menit membaca

Bagi pelaku usaha, memahami kewajiban pajak merupakan hal penting agar tidak terkena sanksi dari pemerintah. Salah satu jenis pajak yang wajib diketahui adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa. Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana tentang PPN, termasuk objek, tarif, perhitungan, dan kewajiban pelaporan pajaknya.
Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
PPN adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir, tetapi dipungut dan disetorkan oleh pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, meskipun pembeli yang menanggung biaya PPN, pengusahalah yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkannya ke negara.
Jenis PPN
PPN Masukan: Pajak yang dibayar saat pengusaha membeli atau membuat barang/jasa.
PPN Keluaran: Pajak yang dipungut saat pengusaha menjual barang/jasa tersebut.
Selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan menjadi pajak yang harus disetor ke negara.
Barang dan Jasa yang Termasuk Objek PPN
Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Namun, berikut adalah beberapa yang termasuk objek PPN:
Penjualan barang dan jasa kena pajak di dalam negeri.
Impor barang kena pajak.
Pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar negeri di dalam negeri.
Pemanfaatan jasa dari luar negeri di dalam negeri.
Ekspor barang dan jasa kena pajak oleh PKP.
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPNĀ atau masuk dalam "negative list"Ā antara lain:
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayuran, dsb.
Hasil tambang langsung dari sumbernya seperti minyak mentah dan gas bumi.
Makanan dan minuman di restoran atau hotel.
Jasa medis, keagamaan, pendidikan, sosial, dan keuangan.
Uang dan emas batangan.
Jasa yang disediakan pemerintah dan jasa parkir.
Tarif PPN di Indonesia
Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif PPN adalah sebagai berikut:
11%Ā untuk penyerahan barang/jasa dalam negeri (berlaku sejak 1 April 2022).
0%Ā untuk ekspor barang dan jasa kena pajak.
Pemerintah dapat mengubah tarif antara 5%ā15%.
Rencana kenaikan tarif menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Siapa yang Wajib Memungut dan Melaporkan PPN?
Pengusaha wajib menjadi PKPĀ jika omzetnya dalam setahun lebih dari Rp4,8 miliar. Setelah menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN setiap bulan. Batas waktu pelaporannya adalah akhir bulan berikutnyaĀ setelah masa pajak.
Cara Menghitung PPN
Contoh:
Ibu Sari membeli Barang Kena Pajak berupa kulkas dengan harga Rp8.000.000 dan mendapat Faktur Pajak Masukan sebesar Rp880.000Ā (11% dari Rp8.000.000). Kemudian, kulkas tersebut dijual kembali seharga Rp10.000.000Ā kepada pelanggan.
Perhitungan PPN Keluaran:
PPN Keluaran = Rp10.000.000 Ć 11% = Rp1.100.000
PPN yang Disetor ke Negara:
PPN yang disetor = PPN Keluaran ā PPN MasukanPPN yang disetor = Rp1.100.000 ā Rp880.000 = Rp220.000
Artinya, Ibu Sari hanya perlu menyetorkan Rp220.000Ā ke kas negara karena sisanya sudah dibayarkan di awal saat pembelian kulkas.
E-Faktur Pajak
Sejak 1 Juli 2016, setiap PKP wajib menggunakan e-Faktur, yaitu faktur pajak elektronik, sebagai bukti sah dalam pelaporan PPN. Untuk membuat e-Faktur, pengusaha harus memiliki sertifikat elektronikĀ dari Direktorat Jenderal Pajak.
PPN adalah kewajiban pajak yang sangat penting bagi pelaku usaha. Meski dibebankan kepada konsumen, pengusaha tetap harus memastikan bahwa pajak ini dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sesuai aturan. Memahami objek, tarif, cara menghitung, dan prosedur pelaporan PPN akan membantu pengusaha dalam menjalankan bisnisnya dengan patuh terhadap hukum pajak.
Comments