top of page

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung: Pengertian, Contoh, dan Cara Pemungutannya


Seseorang duduk di lantai dengan berbagai dokumen pajak, amplop, dan kalkulator di sekitarnya. Terdapat formulir pajak, pena, dan folder di atas lantai putih, mencerminkan aktivitas pengelolaan keuangan atau pengisian pajak.
Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung: Pengertian, Contoh, dan Cara Pemungutannya

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Memahami perbedaan antara kedua jenis pajak ini penting bagi Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih baik. Artikel ini akan membahas secara rinci pengertian, contoh, serta perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung.


Pengertian Pajak Langsung

Pajak langsung adalah jenis pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tanpa dapat dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini bersifat tetap, teratur, dan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemungutannya dilakukan berdasarkan ketetapan pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Contoh Pajak Langsung:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

    Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak. Besarnya pajak yang harus dibayarkan bergantung pada jumlah pendapatan yang diperoleh.

  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Pajak ini dikenakan kepada pemilik tanah dan bangunan berdasarkan nilai jual objek pajak. Semakin tinggi nilai tanah atau bangunan, semakin besar pajak yang harus dibayarkan.

  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Pajak ini dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berdasarkan nilai jual kendaraan serta dampak penggunaannya terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan.


Pengertian Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Pengenaan pajak ini tidak dilakukan secara berkala, melainkan tergantung pada transaksi atau peristiwa tertentu.

Contoh Pajak Tidak Langsung:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir, meskipun pada awalnya dipungut oleh pelaku usaha.

  2. Bea Masuk

    Pajak ini dikenakan pada barang impor yang masuk ke wilayah pabean. Besarnya pajak ditentukan berdasarkan harga barang, biaya pengiriman, dan faktor lainnya.

  3. Pajak Ekspor

    Pajak ini dikenakan pada barang yang diekspor keluar negeri untuk mengendalikan perdagangan serta meningkatkan pendapatan negara.


Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Berikut adalah perbedaan utama antara pajak langsung dan pajak tidak langsung:

Tabel yang menjelaskan perbedaan pajak langsung dan tidak langsung.
perbedaan utama antara pajak langsung dan pajak tidak langsung

Memahami perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih baik. Pajak langsung harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang dikenai pajak tanpa dapat dialihkan kepada pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung memungkinkan perpindahan beban pajak kepada pihak lain. Dengan mengetahui karakteristik masing-masing pajak, baik individu maupun badan usaha dapat merencanakan pembayaran pajaknya secara lebih efektif.

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


Infinite-ERP

Transform Your Business Processes

Kantor Pusat

KHALEEFA CAMP Batam

Ruko Bukit Sentosa Blok C No.05

Kel. Mangsang, Kec. Sungai Beduk

Kota Batam, Kepulauan Riau

Indonesia 29437

Phone: +62 821-7400-7804

Development Office

KHALEEFA CAMP Magetan

Jalan Sawah No.01 RT.09 RW.02

Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati

Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63392
Phone: +62 821-7400-7804

Pertanyaan Umum:

sales@infinite-erp.co.id

Layanan Pelanggan:

support@infinite-erp.co.id

Quick Links

Syarat & Kondisi

Kebijakan pribadi

Ikuti kami

Daftar untuk mendapatkan berita dan update terbaru dari Infinite-ERP.

Thank You for Subscribing!

LinkedIn

Facebook

Twitter

© 2021 Infinite-ERP. Seluruh hak cipta.

bottom of page