top of page

Memahami Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak bagi Wajib Pajak

Tumpukan dokumen dan berkas kertas yang sangat banyak tersusun rapat di atas meja kantor, masing-masing berisi banyak catatan dengan label dan penanda berwarna kuning. Latar belakang menunjukkan suasana kantor dengan lampu plafon menyala dan langit-langit rendah.
Memahami Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak bagi Wajib Pajak

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, setiap wajib pajak—baik perorangan maupun badan usaha—perlu memiliki sistem pencatatan atau pembukuan yang baik. Keduanya sama-sama berfungsi sebagai alat bantu dalam menghitung pajak terutang dan memudahkan pelaporan SPT. Namun, pencatatan dan pembukuan memiliki perbedaan dari sisi pelaku, cara pelaksanaan, dan tingkat kedetailannya.


Persamaan Antara Pencatatan dan Pembukuan dalam Pajak

Baik pencatatan maupun pembukuan sama-sama termasuk dalam proses akuntansi pajak. Keduanya bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam menghitung kewajiban pajaknya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, keduanya menjadi dasar dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta digunakan dalam keperluan perpajakan lainnya.


Perbedaan Antara Pencatatan dan Pembukuan dalam Pajak

Perbedaan utama antara pencatatan dan pembukuan terletak pada siapa yang melakukannya, seberapa rinci data yang dikelola, dan syarat teknis pelaksanaannya. Pembukuan diwajibkan bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, pencatatan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Dalam hal ini, mereka dapat menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu tiga bulan sejak awal tahun pajak.


Dari sisi isi, pembukuan mencakup informasi yang jauh lebih rinci. Di dalamnya terdapat pencatatan tentang harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, serta jumlah penjualan dan pembelian. Semua ini disusun dalam laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi. Sebaliknya, pencatatan hanya berisi catatan kronologis atas penerimaan bruto dan penghasilan yang diperoleh, baik yang dikenakan pajak final maupun yang tidak termasuk objek pajak.


Selain itu, baik dalam pencatatan maupun pembukuan, wajib pajak diharuskan menyimpan dokumen transaksi dan bukti pendukung lainnya selama minimal sepuluh tahun. Penyimpanan ini bisa dilakukan secara manual atau digital, dan harus disimpan di tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. Khusus untuk pembukuan dengan bahasa asing atau mata uang asing seperti dolar AS, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan. Ketentuan ini biasanya berlaku untuk perusahaan dengan modal asing, kontrak karya, atau anak perusahaan luar negeri.


Kesimpulan

Secara garis besar, pencatatan dan pembukuan sama-sama penting untuk mendukung kelancaran administrasi pajak. Namun, pembukuan diperuntukkan bagi usaha berskala besar dan memiliki cakupan data yang lebih lengkap, sementara pencatatan lebih sederhana dan cocok untuk pelaku usaha kecil atau individu yang tidak menjalankan kegiatan usaha. Memahami perbedaan keduanya akan membantu wajib pajak dalam menentukan sistem administrasi pajak yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.


Comments


Infinite-ERP

Transform Your Business Processes

Kantor Pusat

KHALEEFA CAMP Batam

Ruko Bukit Sentosa Blok C No.05

Kel. Mangsang, Kec. Sungai Beduk

Kota Batam, Kepulauan Riau

Indonesia 29437

Phone: +62 821-7400-7804

Development Office

KHALEEFA CAMP Magetan

Jalan Sawah No.01 RT.09 RW.02

Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati

Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63392
Phone: +62 821-7400-7804

Pertanyaan Umum:

sales@infinite-erp.co.id

Layanan Pelanggan:

support@infinite-erp.co.id

Quick Links

Syarat & Kondisi

Kebijakan pribadi

Ikuti kami

Daftar untuk mendapatkan berita dan update terbaru dari Infinite-ERP.

Thank You for Subscribing!

LinkedIn

Facebook

Twitter

© 2021 Infinite-ERP. Seluruh hak cipta.

bottom of page