top of page

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Seorang individu sedang bekerja di meja dengan menggunakan kalkulator di tangan kanan dan memegang pensil di tangan kiri sambil mencatat di buku catatan. Di meja terdapat keyboard komputer, kertas dengan grafik, serta laptop yang diletakkan di atas stand.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Pajak Pertambahan Nilai, atau PPN, sering menjadi topik yang membingungkan bagi pemilik usaha dan konsumen. Padahal, memahami apa itu PPN, siapa yang harus membayar, berapa tarifnya, serta bagaimana cara menghitung dan melaporkannya, sangat penting agar bisnis berjalan sesuai dengan aturan. 


Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai, Objek, dan Siapa yang Terkena

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas barang dan jasa yang ditambahkan sepanjang rantai produksi hingga sampai ke konsumen akhir. Orang atau badan usaha yang harus memungut dan menyetorkannya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Konsumen akhirlah yang secara tidak langsung menanggung beban PPN karena sudah termasuk dalam harga jual.

Objek PPN mencakup:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.

  • Impor barang kena pajak.

  • Pemanfaatan barang tak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean tetapi digunakan di dalam wilayah pabean.

  • Ekspor barang atau jasa kena pajak oleh PKP (tarif 0%).

Namun, ada juga barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN, misalnya: bahan pokok seperti beras, jagung; jasa medis; pelayanan sosial; pendidikan; serta beberapa jenis jasa keagamaan, kesenian, restaurant/restoran/minuman tertentu. 



Tarif PPN di Indonesia

Tarif PPN diatur dalam Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan UU No. 42 Tahun 2009. Berikut garis besarnya:

  • Tarif normal untuk penyerahan dalam negeri: 11% (mulai berlaku 1 April 2022). 

  • Tarif 0% untuk ekspor barang atau jasa kena pajak.

  • Pemerintah dapat menaikkan tarif PPN menjadi antara 5% sampai 15% jika diperlukan.

  • Kenaikan secara bertahap ke 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025.


Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN

Beberapa hal penting yang harus diketahui pengusaha:

  • Yang harus menjadi PKP adalah orang pribadi atau badan usaha yang omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika omzet di bawah itu, tidak wajib menjadi PKP.

  • PKP wajib memungut PPN saat menjual barang/jasa kena pajak, menyetorkan PPN itu kepada negara, dan melaporkannya pada SPT Masa PPN paling lambat di akhir bulan setelah masa pajak berakhir. 


Cara Menghitung PPN

Langkah sederhana dalam menghitung PPN:

  1. Tentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu harga jual barang/jasa kena pajak.

  2. Kalikan DPP dengan tarif PPN (misalnya 11%) untuk mendapatkan jumlah PPN yang dipungut.

  3. Jika PKP memiliki PPN masukan (pajak yang sudah dibayar saat membeli bahan atau input), maka jumlah PPN yang harus disetor = PPN terutang (keluaran) minus PPN masukan.

Contoh dari artikel: jika barang dijual dengan harga Rp 12.000.000, tarif PPN 11%, maka PPN yang dipungut adalah Rp 1.320.000. Jika PPN masukan yang sudah dibayar Rp 1.100.000, maka yang harus disetor hanya selisihnya yaitu Rp 220.000.


e-Faktur Pajak

Sejak 1 Juli 2016:

  • PKP wajib menggunakan e-Faktur (faktur pajak elektronik) untuk melaporkan SPT Masa PPN. 

  • Untuk membuat e-Faktur, PKP harus memiliki sertifikat elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak. Data dalam faktur harus sesuai dengan keadaan sebenarnya.


Kesimpulan

PPN merupakan pajak yang sangat penting bagi usaha dan bagi negara. Meski dibebankan ke konsumen akhir, PKP adalah pihak yang bertanggung jawab dalam memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut. Memahami objek, tarif, dan cara perhitungan PPN—termasuk ketentuan e-faktur—membantu usaha agar tidak salah langkah dan tetap mematuhi peraturan perpajakan. Peningkatan tarif yang sudah direncanakan juga harus dipantau agar usaha dapat menyesuaikan strategi penetapan harga dan pembukuan.


Komentar


Infinite-ERP

Transform Your Business Processes

Kantor Pusat

KHALEEFA CAMP Batam

Ruko Bukit Sentosa Blok C No.05

Kel. Mangsang, Kec. Sungai Beduk

Kota Batam, Kepulauan Riau

Indonesia 29437

Phone: +62 821-7400-7804

Development Office

KHALEEFA CAMP Magetan

Jalan Sawah No.01 RT.09 RW.02

Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati

Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63392
Phone: +62 821-7400-7804

Pertanyaan Umum:

sales@infinite-erp.co.id

Layanan Pelanggan:

support@infinite-erp.co.id

Quick Links

Syarat & Kondisi

Kebijakan pribadi

Ikuti kami

Daftar untuk mendapatkan berita dan update terbaru dari Infinite-ERP.

Thank You for Subscribing!

LinkedIn

Facebook

Twitter

© 2021 Infinite-ERP. Seluruh hak cipta.

bottom of page