Di era globalisasi ini, perdagangan internasional menjadi semakin marak. Beragam barang dipertukarkan antar negara, membuka peluang baru bagi para pengusaha dan konsumen. Namun, dalam proses transaksi ini, muncullah pertanyaan penting: siapakah yang bertanggung jawab atas barang selama dalam perjalanan? Jawabannya terletak pada istilah penting dalam dunia perdagangan, yaitu FOB (Free on Board).
FOB (Free on Board) adalah klausul kontrak yang menentukan titik perpindahan kepemilikan dan tanggung jawab atas barang. Ada dua jenis FOB yang umum digunakan dalam perdagangan internasional: FOB Shipping Point dan FOB Destination. apa perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination?
FOB Shipping Point
Dalam FOB Shipping Point, pembeli adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap biaya angkut. Artinya, bahkan sebelum produk dikirim atau sampai ke tangan pembeli, kepemilikan produk tersebut sepenuhnya menjadi miliki pembeli. Saat pembeli memesan barang dengan penerapan FOB Shipping Point, barang tersebut resmi dicatat sebagai persediaan saat tutup buku.
Dalam FOB Shipping Point, pembeli adalah pihak yang menanggung risiko terkait pembelian. Artinya, jika barang rusak atau hilang selama perjalanan, penjual tidak lagi bertanggung jawab setelah pembayara dilakukan, dan pembeli juga bertanggung jawab atas biaya pengiriman.
Daftar biaya yang harus dikeluarkan pembeli dalam FOB Shipping Point:
Biaya jasa pengiriman
Biaya jasa pengankutan produk saat dinaikkan dan diturunkan
Biaya jasa transfer produk dari pelabuhan ke tempat pembeli
Biaya perlindungan dan pengemasan tambahan dalam proses transfer produk dari pelabuhan ke tempat pembeli
FOB Destination
Dalam FOB Destination, penjual adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap biaya angkut. Jadi, selama produk tersebut belum tiba di tempat pembeli, transaksi belum dinyatakan tuntas.
Dalam FOB Destination, penjual diwajibkan untuk bertanggung jawab hingga produk sampai ke pembeli di lokasi. Selain memilih pihak pengiriman dan membayar biaya pengiriman, penjual juga harus mengeluarkan biaya tambahan dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab, penjual harus mengeluarkan biaya-biaya sebagai berikut:
Biaya pengiriman dan kargo
Biaya jasa transfer barang naik dan turun kapal
Berbagai perizinan dan cukai
Biaya penggantian atau kompensasi jika ada kerusakan atau kehilangan
Ilustrasi FOB Shipping Point dan FOB Destination
Comments