
Keuangan syariah adalah sistem pengelolaan keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Prinsip ini tidak hanya diterapkan pada cara kerja sistem keuangan, tetapi juga pada produk dan lembaga yang menawarkan layanan keuangan tersebut.
Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Keuangan syariah bertujuan untuk mengolela dana nasabah dan menyalurkannya ke pengguna dana dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada dasarnya, ini mirip dengan keuangan konvensional, tetapi ada beberapa perbedaan penting, seperti larangan riba (bunga).
Prinsip Utama Keuangan Syariah:
Mengharap ridha Allah Subhaanahu wa ta'ala : Semua aktivitas keuangan harus dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.
Tidak ada bunga (riba) : Bunga dilarang karena dianggap sebagai keuntungan yang tidak adil.
Pembagian Hasil : Keuntungan dari transaksi dibagi secara adil antara pihak yang terlibat, seperti bank dan nasabah.
Investasi halal : Uang hanya bisa diinvestasikan dalam sektor-sektor yang diizinkan oleh Islam.
Hindari spekulasi (maisir) dan ketidakpastian (gharar) : Keuangan syariah melarang transaksi yang spekulatif atau tidak pasti, seperti perjudian atau jual beli dengan objek yang belum jelas.
Larangan dalam Keuangan Syariah
Riba : Dilarang memungut bunga atas pinjaman atau investasi.
Maisir (judi) : Dilarang mencari keuntungan dengan cara spekulasi atau perjudian.
Gharar (ketidakpastian) : Dilarang melakukan transaksi yang tidak pasti atau tidak jelas.
Boros : Islam mendorong pengelolaan kekayaan dengan bijak dan tidak berlebihan.
Produk Keuangan Syariah
Berikut beberapa contoh produk yang bisa diakses dalam sistem keuangan syariah :
Asuransi Syariah
Mengelola risiko sesuai prinsip syariah, tanpa riba spekulasi.
Sukuk (Surat Berharga Syariah)
Surat berharga yang mewakili kepemilikan aset, dengan imbal hasil berupa bagi hasil atau sewa.
Saham Syariah
Saham yang diperdagangkan sesuai prinsip syariah, tidak termasuk saham perusahaan yang bergerak di bidang haram (seperti rokok atau alkohol).
Deposito Syariah
Simpanan berjangka dengan sistem bagi hasil.
Pembiyaan Syariah
Leasing berdasarkan prinsip syariah di mana perusahaan sebagai penjual harus memiliki barang sebelum dijual ke konsumen.
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah adalah perusahaan yang menjalankan usaha jasa keuangan berdasarkan prinsip Islam. Mereka harus mengikuti aturan syariah dan telah mendapat izin dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Perbedaan Keuangan Syariah dan Konvensional
Sistem Pengelolaan : Dalam keuangan syariah, kekayaan harus dimanfaatkan dengan cara yang baik dan adil, tanpa ada bunga (riba). Keuntungan dihasilkan melalui bagi hasil, bukan bunga.
Manajemen Kegiatan : Perolehan dana, investasi, dan penggunaan dana semuanya harus sesuai syariah. Contohnya, uang bukanlah komoditas yang bisa diperjualbalikan, melainkan alat tukar.
Transaksi : Transaksi keuangan syariah menggunakan akad tabarru' (tujuan sosial tanpa keuntungan) atau akad tijarah (transaksi untuk mencari keuntungan sesuai syariah).
Kelebihan Keuangan Syariah
Sistem Bagi Hasil : Semua pihak yang terlibat menanggung risiko dan keuntungan bersama-sama.
Menghindari Riba : Tidak ada bunga dalam transaksi, hanya pembagian keuntungan yang jelas.
Prinsip Jual Beli Murabahah : Penentuan harga dan keuntunga dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Tenggang Rasa : Keuangan syariah memperhatikan unsur zakat dan tanggung jawab sosial, bukan hanya keuntungan.
Landasan Hukum dari Tuhan : Aturan-aturan dalam keuangan syariah bersala dari ajaran Islam yang abadi dan tidak berubah.
Secara keseluruhan, keuangan syariah menawarkan sistem keuangan yang etis, adil, dan sesuai dengan prinsip agama Islam. Sistem ini tidak hanya bertujuan untuk keuntungan finansial, tetapi juga mendorong tanggung jawab sosial yang lebih besar.
コメント